Rabu, 27 Juni 2018

TAHAP DAN SYARAT PENERBITAN NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK) yang terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan yang dikelola Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Tujuan Pengelolaan NUPTK

  1. Meningkatkan tata kelola data pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Memberikan identitas resmi kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
  3. Memetakan kondisi riil data pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengelolaan NUPTK meliputi tiga hal, yaitu Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK, dan Reaktivasi NUPTK. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan enam prinsip, yakni keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Penerbitan merupakan proses pemberian NUPTK kepada pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penonaktifan adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh pendidik dan tenaga kependidikan, sementara reaktivasi adalah proses pengaktifan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya berstatus nonaktif oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Seluruh proses pengelolaan ini dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.

Jenjang Verval
Proses verifikasi dan validasi (verval) dalam pengelolaan NUPTK dilakukan berjenjang, mulai dari satuan pendidikan, berlanjut ke dinas pendidikan atau atase pendidikan dan kebudayaan (atdikbud) di luar negeri bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di luar negeri, kemudian ke tingkat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat dan Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, atau Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri. Baru kemudian PDSPK yang berwenang menerbitkan NUPTK.

Ini Tahap dan Syarat Penerbitan NUPTK, lihat diagram berikut



Syarat penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila pendidik dan tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo. pauddikmas.kemdikbud.go.id; belum memiliki NUPTK; dan/atau telah bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Penetapan calon penerima NUPTK tersebut dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat satuan pendidikan. Kemudian, penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari pendidik atau tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Sementara itu, permohonan penerbitan NUPTK n enam syarat. Keenam syarat tersebut adalah (1) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; (3) bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal; (4) bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan; (5) surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan (6) telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya. Selanjutnya PDSPK akan menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

sumber: http://jendela.kemdikbud.go.id/?key=xxiii-mei-2018#


3.1.a.7. Demontrasi Kontekstual -Pengambilan Keputusan sebagai pemimpin pembelajaran

¨        Bagaimana Anda nanti akan mentransfer dan menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan di program guru penggerak ini di sekolah/lingku...